Satu lagi upaya perburuan satwa liar berhasil digagalkan oleh satuan Polhut Taman Nasional Baluran. Berawal dari datangnya informasi pada tanggal 23 Desember 2009 dari masyarakat, tanggal 24 Desember 2009, 4 orang polhut dari Resort Bitakol, SPTNW II Karang Tekok melakukan patroli mendadak. Lokasi penghadangan dilakukan di Blok Panjaitan.
2 orang tersangka yang berhasil ditangkap pada pukul 4.43 WIB itu antara lain Santoso dan Budiman. Sepertinya mereka bukan orang baru dalam hal perburuan, hal ini sangat terlihat dari bagaimana cara mereka mencoba mengelabuhi petugas dengan mengaku sebagai petugas dari KSDA Jember. Namun ketika dimintai kartu anggora, mereka tidak bisa menunjukkannya. Langsung saja, mereka digeledah dan menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan (CIS) beserta pelurunya, alat – alat yang mencurigakan seperti Blor, sebuah pisau, sepasang sepatu karet beserta kaos kakinya, celana jin dan kantong kresek plastik.
Akhirnya kedua tersangka itupun segera diglandang dan dibawa ke Polres Banyuputih. Namun pada kelanjutannya, sekali lagi karena mereka bukan orang baru, proses interogasi dan penahanan mengalami kendala karena mereka mengaku masuk ke kawasan setelah mendapat “ijin” dari seorang petugas Taman Nasional Baluran. Akhirnya kedua tersangka dibawa ke kantor Balai Taman Nasional Baluran untuk diproses lebih lanjut.
Dan benar juga, mereka adalah penjahat yang sudah sangat berpengalaman, pada pukul 19.45 mereka berhasil mengelabuhi dan memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang menyelesaikan berkas-berkas